Putusan ini tentunya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa. Wakil Ketua KPK Laode Syarif beranggapan, putusan hakim menjadi kendala bagi KPK dalam menangani kasus korupsi e-KTP.
Walau begitu, Laode mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim praperadilan itu. Itu karena, penanganan perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun harus tetap berjalan.
Selain praperadilan yang diajukan Setya Novanto, KPK juga pernah kalah dalam praperadilan di beberapa perkara. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon