Pansus angket: KPK datang, sampai hari kiamat kita tunggu!


AGENJUDIONLINE - Wakil Ketua Pansus angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan tetap menunggu kehadiran KPK dalam forum rapat sampai kapan pun. Hingga saat ini, KPK menolak hadir dalam rapat sebelum MK mengeluarkan putusan uji materi UU MD3. Sikap KPK itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III.

"KPK datang, sampai hari kiamat kita tunggu!" kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Dia juga menyebut fraksi-fraksi yang masuk dalam keanggotaan pansus tidak akan menarik diri. Dia memastikan 6 fraksi yakni PDIP, PAN, PPP, Golkar, NasDem dan Hanura tetap solid hingga tugas pansus selesai.

Hal ini menyikapi penyataan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang mempertimbangkan untuk menarik anggotanya dari pansus karena telah habis masa tugasnya pada (28/9) lalu. PAN juga menolak laporan sementara Pansus yang temuan penyimpangan kinerja KPK.

"Saya yakin bahwa fraksi yang sekarang aktif di pansus akan tetap aktif, akan tetap solid sampai tugas daripada pansus ini selesai. Jadi saya yakin bahwa tidak bakal ada fraksi yang maju mundur," ujarnya.

Taufiqulhadi menyebut ucapan Yandri adalah sikap pribadi bukan sikap resmi Fraksi PAN. Hingga saat ini belum ada surat dari Fraksi PAN untuk menarik diri dari Pansus angket KPK.

"Kan kalau mundur itu ada surat dan sebagainya. Tidak ada, masih pernyataan pribadi," tegasnya.

Komunikasi 6 fraksi yang menjadi anggota pansus diklaim masih cukup baik. Bahkan, Taufiqulhadi mengklaim partai di luar keanggotaan seperti Gerindra, PKS dan Demokrat mendukung proses yang berjalan di pansus.

"Saya berpikir bahwa sampe saat ini komunikasi antar fraksi itu bagus. Bahkan saya beritahukan, fraksi yang tidak mengirim itu adalah juga sebetulnya rohnya adalah mendukung. Jadi tidak mungkin yang sudah berada di daam ini dia keluar," klaimnya.

Politikus Partai NasDem ini menambahkan, alasan pansus melanjutkan tugas karena tidak ada aturan dalam UU yang mengatur soal masa kerja. Dalam UU MD3 hanya dijelaskan, kewajiban pansus untuk melaporkan hasil kerja mereka setelah 60 hari.

"Kan enggak ada nama perpanjangan, setiap 60 hari itu dilaporkan. Kemarin sudah dilaporkan, kalau belum selesai dilanjutkan. Jadi tidak ada terminologi diperpanjang, kalau dalam konteks pansus," tukasnya
Previous
Next Post »