Pedagang Obat Gaib
di Pasar Pramuka
“Tiba-tiba ada, tiba-tiba hilang. Mereka tak punya kejelasan tokonya di mana dan tidak punya keahlian juga.”
judionlineterpercaya -Hampir
setiap hari ada konsumen yang mencari obat terlarang di Pasar Pramuka, Jakarta
Timur. Pasar obat-obatan terbesar di Indonesia itu selama ini memang disinyalir
menjual obat apa pun, termasuk yang dilarang.
Sebut
saja kasus vaksin palsu yang menggegerkan publik pada pertengahan 2016.
Berdasarkan keterangan dokter H, mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda,
Bekasi, yang jadi tersangka kasus vaksin palsu, ia mencari vaksin palsu di
Pasar Pramuka dan Pasar Jatinegara.
“Pelaku
mengaku mencari vaksin di Pasar Pramuka dan Pasar Jatinegara," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di
Mabes Polri, Jakarta, 15 Juli 2016.
Dari
sebuah toko obat di Pasar Pramuka, dokter H kemudian dirujuk untuk menghubungi
Toko Azka Medical guna mendapatkan pasokan vaksin secara langsung. Toko Azka
Medical, yang berlokasi di Jalan Karang Satria Nomor 43, Bekasi, memasok vaksin
ke beberapa rumah sakit swasta.
Begitupun
dengan kasus Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), yang bisa membuat pemakainya
mabuk. Kasus tersebut muncul di sejumlah daerah di Indonesia. Yang mengejutkan,
dari operasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Makassar pada pertengahan
September 2017, di Makassar ditemukan sekitar 29 ribu butir PCC.
Puluhan
ribu obat terlarang tersebut rencananya diedarkan di Papua, Sulawesi Tenggara,
dan Sulawesi Barat. Kepala BPOM Makassar Muhammad Guntur mengatakan, dari
keterangan distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, selain
dari Tangerang dan Bandung, obat-obat berbahaya itu berasal dari Jalan Pasar
Pramuka, Jakarta.
Bukan
hanya obat palsu dan berbahaya, obat kedaluwarsa pun banyak beredar di Pasar
Pramuka. Polda Metro Jaya menangkap pedagang berinisial M pada September 2016.
Pelaku diketahui mengedarkan kembali obat-obatan kedaluwarsa itu di Toko MG
miliknya, yang terletak di lantai dasar Pasar Pramuka.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal
98 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara
paling lama 10 tahun. Ia juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 62 juncto
Pasal 8 UU RI
No 8
Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara
paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dari
tangan M, polisi menyita sejumlah obat, berupa 1.963 strip obat kedaluwarsa
berbagai merek. Obat kedaluwarsa itu antara lain Flavin (obat untuk alergi),
Sohobal (obat pelancar darah), Scopamin Plus (obat sakit perut), Zincare (obat
untuk diare), Lodia (obat untuk diare), Forbetes (obat untuk sakit gula atau
obat diabetes).
Seorang
dokter di rumah sakit di kawasan Depok, Jawa Barat, saat dimintai tanggapan
mengatakan obat kedaluwarsa tersebut biasanya berasal dari rumah sakit. “Setiap
rumah sakit biasanya ada sistem. Untuk stok obat yang hampir expired,
selain dikembalikan ke distributor, ada yang dijual ke rumah sakit kecil atau
ke Pasar Pramuka,”
Selain
obat kedaluwarsa, dikatakan dia, banyak pula obat tidak berizin yang beredar di
Pasar Pramuka. Dia mencontohkan obat pemutih, yang tidak disertai izin dinas
kesehatan, bisa dengan mudah didapatkan di pasar itu. Alat perawan palsu juga bisa
beredar di situ.
Alasan
harga murah dan mudah mendapatkan obat apa pun membuat sejumlah tenaga medis
akhirnya menjadi pelanggan setia pedagang di Pasar Pramuka. “Misalnya bidan
atau praktik swasta yang tidak punya apoteker pasti membeli obatnya di Pramuka,”
tuturnya.
Namun
aneka tudingan tersebut terang saja dibantah pedagang obat dan apotek rakyat di
Pasar Pramuka. Mereka pun berkilah dengan mengatakan obat terlarang maupun obat
palsu dijual oleh oknum. Menurut Yoyon, Sekjen Perhimpunan Pedagang Farmasi
Pasar Pramuka, yang bikin rusak Pasar Pramuka adalah penjual yang tidak punya
toko. Mereka disebut sebagai freelance.
“Keberadaan
mereka, ya, kayak gaib. Tiba-tiba ada, tiba-tiba hilang. Mereka tidak memiliki
kejelasan tokonya di mana dan tidak punya keahlian juga,” ujar Yoyon.
Yoyon bilang obat palsu dan obat berbahaya merugikan para pedagang. Ia
mencontohkan, dalam kasus obat PCC saja, omzet pedagang melorot hingga
60
persen. Sedangkan saat ribut-ribut vaksin palsu, pedagang mengalami penurunan
omzet sekitar 40 persen.
Sanggahan
serupa disampaikan Rita, pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka. Dia
mengaku, sejak berdagang obat pada 1998, tidak pernah menemukan obat PCC.
Istilah PCC sendiri baru dia ketahui dari pemberitaan.
“Mungkin
masalahnya bukan di pemilik (toko). Masalahnya di luar-luar sana tapi
dibawa-bawa ke Pramuka. Mungkin awalnya dari isu vaksin palsu itu, ya. Terus
sekarang soal PCC,” jelas Rita.
Adapun
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menyebut pedagang yang kedapatan
menjual obat palsu serta obat yang dilarang ditangkap dan kini sudah masuk bui.
PD Pasar Jaya, ujar Nasrudin, selalu melakukan pengawasan bersama BPOM. Dan
dari hasil pemantauan, jarang ditemui pelanggaran itu di masyarakat.
“Kalaupun
ada yang tertangkap, itu laporan dari masyarakat yang langsung ke polisi. Kita
lebih ke sarana dan prasarana tempatnya saja, kok,” kata Nasrudin
Sign up here with your email



ConversionConversion EmoticonEmoticon